Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Status Anak Dalam Perkawinan yang dibatalkan Karena Wali Palsu
Keywords:
hukum Islam, hukum positif, status anak, wali palsu, perkawinan yang dibatalkanAbstract
Perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu menghadirkan isu kompleks terkait status anak yang lahir dalam ikatan tersebut. Dalam konteks hukum Islam, anak yang lahir dari perkawinan semacam ini sering kali dianggap tidak sah (illegitimate), meskipun hak-hak anak dijamin untuk mendapatkan perlindungan. Sementara itu, hukum positif di Indonesia mengatur status anak dalam perkawinan yang dibatalkan melalui berbagai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum adat. Jurnal ini berusaha untuk menganalisis secara mendalam mengenai status anak dalam situasi ini dari sudut pandang hukum Islam serta hukum positif. Penelitian ini juga bertujuan untuk melimpahkan wawasan mengenai hak-hak anak serta tanggung jawab wali dalam perkawinan yang sah. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menghimpun data empirik dan studi kasus untuk menunjukkan implikasi hukum yang sebelumnya kurang diperhatikan. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan perlindungan yang lebih baik untuk anak-anak yang terlahir dari perkawinan yang dibatalkan.