Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Status Anak Dalam Perkawinan yang dibatalkan Karena Wali Palsu

Authors

  • NURUL AINI Universitas an Nur Lampung

Keywords:

hukum Islam, hukum positif, status anak, wali palsu, perkawinan yang dibatalkan

Abstract

Perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu menghadirkan isu kompleks terkait status anak yang lahir dalam ikatan tersebut. Dalam konteks hukum Islam, anak yang lahir dari perkawinan semacam ini sering kali dianggap tidak sah (illegitimate), meskipun hak-hak anak dijamin untuk mendapatkan perlindungan. Sementara itu, hukum positif di Indonesia mengatur status anak dalam perkawinan yang dibatalkan melalui berbagai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum adat. Jurnal ini berusaha untuk menganalisis secara mendalam mengenai status anak dalam situasi ini dari sudut pandang hukum Islam serta hukum positif. Penelitian ini juga bertujuan untuk melimpahkan wawasan mengenai hak-hak anak serta tanggung jawab wali dalam perkawinan yang sah. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menghimpun data empirik dan studi kasus untuk menunjukkan implikasi hukum yang sebelumnya kurang diperhatikan. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan perlindungan yang lebih baik untuk anak-anak yang terlahir dari perkawinan yang dibatalkan.

Downloads

Published

2026-04-28

How to Cite

NURUL AINI. (2026). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Status Anak Dalam Perkawinan yang dibatalkan Karena Wali Palsu. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 123–135. Retrieved from https://www.journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/4897

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.