ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGANGKATAN ANAK DALAM KANDUNGAN

Penulis

  • muhammad Sobirin Universitas Islam An Nur Lampung

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Positif, Dan Pengangkatan Anak

Abstrak

Prosedur pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, Dalam Kompilasi Hukum Islam sebenarnya tidak mengenal adanya adopsi anak sehingga pengangkatan anak dalam hukum Islam murni hanya untuk membantu kepentingan anak dan bukan untuk menjadikan anak angkat tersebut sebagai anak kandung pada umumnya. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan pengangkatan anak dikalangan masyarakat. Alasan pengangkatan anak karena keluarga yang melakukan pengangkatan anak lebih cendrung karna belum punya keturunan sendiri. Lalu disarankan kepada setiap orang tua angkat agar mencari tau bagaimana tata cara pengangkatan anak yang benar menurut agama dan peraturan perundang-undangan negara, dan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakatsupayadapat mensosialisasikan mengenai tata cara pengangkatan anak yang sesuai dengan ajaran Islam dan peraturan yang berlaku mengenai pengangkatan anak, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-09

Cara Mengutip

Sobirin, muhammad. (2024). ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGANGKATAN ANAK DALAM KANDUNGAN. ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 21–29. Diambil dari https://www.journal.an-nur.ac.id/index.php/hdd/article/view/3409

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.