Konflik Kepentingan

Keterbukaan terhadap potensi maupun dugaan benturan kepentingan merupakan fondasi utama integritas ilmiah. Journal of Integrated Natural Science (JINS) mewajibkan seluruh pihak yang terlibat (penulis, mitra bestari, dan dewan redaksi) menyatakan deklarasi konflik kepentingan.

1. Batasan dan Ruang Lingkup Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan timbul saat penilaian profesional terhadap integritas ilmiah (kepentingan primer) dipengaruhi oleh kepentingan sekunder (keuntungan finansial, hubungan relasi personal, persaingan akademis, atau afiliasi politik/organisasi).

2. Kewajiban Penulis

Setiap naskah wajib memuat bagian "Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)" sebelum daftar rujukan. Penulis wajib mendeklarasikan bantuan dana riset, honorarium, ikatan dinas, atau relasi institusional. Apabila tidak ada benturan kepentingan, penulis wajib menuliskan: "Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan finansial maupun non-finansial dalam naskah ini."

3. Kewajiban Mitra Bestari (Reviewer)

Mitra bestari wajib menolak penugasan review apabila memiliki hubungan bimbingan, riwayat publikasi bersama dalam 3 tahun terakhir, atau berasal dari program studi/unit kerja yang sama dengan penulis naskah.

4. Kewajiban Dewan Redaksi

Anggota dewan redaksi tidak diperkenankan menangani naskah yang ditulis oleh dirinya sendiri atau kerabat dekat. Proses penelaahan naskah tersebut dialihkan secara independen kepada editor lain (blind handling).